Satlantas Polres Pekalongan Apresiasi SMA Negeri 1 Kajen Yang Terapkan Sistem Green Parkir Area Disekolahnya

    Satlantas Polres Pekalongan Apresiasi SMA Negeri 1 Kajen Yang Terapkan Sistem Green Parkir Area Disekolahnya

    Pekalongan – Satlantas Polres Pekalongan mengapresiasi atas apa yang dilakukan SMA Negeri 1 Kajen yang menerapkan sistem Green Parkir Area dimana di dalam sekolah itu disediakan parkiran khusus siswa yang telah memiliki SIM dan menggunakan perlengkapan berkendara sesuai ketentuan “Kami sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Kajen yang telah menyediakan ruang parkir kendaraan hanya untuk pelajar yang telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

    Pihaknya pun mendorong sekolah-sekolah yang lain bisa mencontohnya, ” ucap Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., Jum’at (11/3/2022) AKP Ara menilai, pelajar SMA yang tidak memiliki SIM rata-rata karena faktor belum cukup umur yakni 17 tahun. Menurutnya, pelajar di bawah 17 tahun belum matang secara mental maupun fisik dalam hal menguasai kendaraan bermotor di jalan.

    “Selain orang tua, peran Kepala sekolah dan guru sangat dibutuhkan untuk mencegah pelajar menggunaka kendaraan bermotor sebelum waktunya. Kami meminta agar sekolah mulai membatasi pemanfaatan ruang parkir.

    Jika mendapati pelajar yang tak memenuhi syarat berlalu lintas, jangan diberi ruang parkir, ” jelasnya. AKP Ara pun berharap para orang tua juga tidak buru-buru dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.

    Dia menyebut para orang tua maupun sekolah bisa mengarahkan anak-anak untuk lebih memilih menggunakan modal transportasi umum. Lebih lanjut pihaknyapun mengusulkan agar sekolah mulai menerapkan sanksi tegas kepada para peserta didik yang nekat melanggar aturan lalu lintas.

    “Perlu ada sanksi dari pihak sekolah untuk diberikan kepada peserta didik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sekolah bisa menegur dan memberikan peringatan hingga memanggil orang tua siswa, jika kedapatan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM, STNK, tidak menggunakan helm maupun menggunakan knalpot tidak standart, ” kata Kasat Lantas AKP Ara.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Candi 2022, Pelajar...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Aksi Kriminal, Jajaran Polres Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka
    Tesla: Dari Inovasi Kendaraan Listrik Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan

    Ikuti Kami