2 Penjahat Jalanan Ditangkap di Sukabumi Usai Merampas Motor Dengan Modus Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri

    2 Penjahat Jalanan Ditangkap di Sukabumi Usai Merampas Motor Dengan Modus Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri

    Pekalongan - Dengan modus seorang pelajar dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, penjahat jalanan di Kabupaten Pekalongan berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

    Kejadian itu dialami oleh seorang pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 1 Maret 2023 saat korban berangkat ke sekolahnya. Korban berinisial AM (16), warga Desa/Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Motor pelajar SMK di Pekalongan ini diembat pelaku setelah korban dicekoki miras oleh para pelaku.

    Akibat ketakutan dengan para pelaku yang belum dikenalnya, pelajar ini terpaksa minum minuman yang diberikan oleh pelaku. Minuman itu ternyata miras. Korban pun akhirnya tergeletak tak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dalam kondisi linglung di jembatan di Gang Merak Wonopringgo.

    Hingga diselamatkan oleh polisi dan warga. Aksi kejahatan dengan modus pelajar dicekoki miras ini ramai beredar di medsos. Awalnya korban diduga kena gendam. Video saat korban dievakuasi polisi viral di media sosial. Salah satunya diunggah di Instagram beritapekalongan1.

    Dengan narasi, “Dugaan korban kejahatan, tadi sekitar jam 13.00 wib (siang) di gang merak wonopringgo kakmin itu orangnya kaya di bius terus ditinggal disitu kata anak2 sekolah yang berada di lokasi. Orang yang bawa korban udah pergi bawa motor sama tas milik korban diambil. Korbannya ditaruh dijembatan gang merak. Selalu hati hati yaa lhuur…”. Setelah korban sadarkan diri, korban didampingi pihak keluarga lantas melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya ke Polsek Wonopringgo.

    Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus itu. Dua pelaku pencurian motor dengan modus pelajar dicekoki miras ini berhasil ditangkap, Selasa (14/3/2023).

    Dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri ini diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka ialah Herru Purcahyanto alias Batik (44), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin (37), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

    Dari keterangan Korban sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, kurang lebih pukul 06.10 WIB, korban seperti biasanya berangkat ke sekolah di Kota Kajen. Sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban.

    Selanjutnya, pembonceng motor itu mengajak ngobrol korban. Entah apa yang terjadi, korban manut saja saat diajak orang tersebut hingga akhirnya mereka berhenti di tempat sepi di pinggiran sungai. Selanjutnya, korban dipaksa minum minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik.

    Karena ketakutan, korban pun terpaksa minum minuman yang telah disiapkan dua laki-laki yang tidak dikenalnya itu. Minuman itu ternyata miras. Setelah pelajar dicekoki miras, korban tak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku.

    Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban sudah dikerumuni warga di jembatan di Gang Merak di Wonopringgo. Kejadian itu direkam warga dan diviralkan di media sosial. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Wonopringgo.

    Selanjutnya, korban dibawa oleh polisi ke Mapolsek Wonopringgo. Hingga akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarganya. Setelah korban sadar, kejahatan yang menimpanya itu dilaporkan ke Polsek Wonopringgo. “Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi.

    Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban, ” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga. (Edy)

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pekalongan Lepas 12 Bintara Remaja...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Rutin Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami